#

01

#

Solusi Mediasi Perbankan Legal dan Terpercaya

Bima Arya Law Office

#

Pelayanan Terbaik

Pelayanan yang professional dan ramah.

#

Keamanan

Kami memproteksi anda dari desk call ataupun petugas lapangan dengan surat kuasa khusus yang anda berikan kepada kami.

#

Kenyamanan

Kelonggaran waktu untuk dapat fokus menabung sampai program di setujui.

#

Hemat

Kami akan maksimalkan program potongan hingga 70% terhadap hutang anda (*bisa kurang atau lebih tergantung dari status akun di bank yang bersangkutan).

#

Tim Berpengalaman

Tim yang berpengalaman di perbankan lebih dari 5 tahun dan berpengalaman di mediasi perbankan lebih dari 3 tahun.

#

Pemulihan Nama Baik

Pada prinsip nya ketika hutang anda lunas maka nama anda akan bersih, dan kami akan membantu hingga anda mendapatkan surat lunas resmi dari pihak bank terkait.

02

#

Pengacara

Bima Arya Law Office

#

Dr. Anwar Sadat Tanjung, S.H,M.H,C.M

Memiliki latar belakang sebagai Sarjana Hukum (S.H) lulusan Universitas Azzahra dengan IPK 3.31, lalu melanjutkan Pendidikan pada Magister Hukum (M.H) Universitas Islam Jakarta dan Lulus dengan IPK 3.50 dan melanjutkan studinya Pada Program Studi Doktor Ilmu Hukum, lalu Pada tanggal 6 Maret 2020 berhasil mempertahankan Disertasinya dengan Judul "Kewenangan Menetapkan Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 31/PUU-X/2012, dan dinyatakan Lulus dengan Predikat Sangat Memuaskan, sehingga resmi mendapatkan gelar Doktor (Dr) dengan IPK 3.92. Selain daripada itu, beliau telah mengikuti Pelatihan Sertifikasi Mediator dan dinyatakan lulus sebagai Mediator dengan Sertifikat No. 050/IICT/TFP/2014 yang dikeluarkan oleh Indonesian Institute For Conflict Transformation (IICT) pada tanggal 5 Maret 2014.

beliaupun pun telah berkecimpung di dunia Advokat dari 2013 dan memiliki lisensi sebagai Advokat dari Peradi yang telah disumpah oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Memiliki pengalaman sebagai Asisten Dosen dari Bpk. Tito Hananta Kusuma, S.H. M.M pada Sekolah Tinggi Manajemen PPM dan sebagai Dosen Honorer pada Universitas Azzahra sebagai Dosen Hukum Perdata dan Sekolah Tinggi Manajemen PPM sebagai Dosen Hukum Bisnis.

03

#

Bank

Bima Arya Law Office

04

#

LANGKAH UNTUK HIDUP BARU TANPA HUTANG

Bima Arya Law Office

05

#

PERTANYAAN YANG SERING DITANYAKAN

Bima Arya Law Office

Kami terdiri dari tim yang professional dan berpengalaman lebih dari 3 tahun. Pengacara kami pun terdaftar di PERADI, Anda akan kami informasikan perkembangan proses. Kami tidak pernah memberikan saran untuk program manajemen resiko karena tidak membayar hutang ke bank adalah suatu kesalahan, tugas kami membantu Anda agar dapat keluar dari permasalahan hutang Kartu Kredit atau KTA agar dapat mengatur keuangan yang lebih baik dan aman.

Kami akan membantu pengkinian data anda kepihak bank dengan sistem yang kami miliki. Jadi anda akan tenang untuk fokus menabung hingga program keringanan disetujui dan dana yang anda miliki cukup untuk pelunasan. Kamipun akan memberikan perjanjian surat kuasa yang menyatakan bahwa permasalahan kartu kredit dan KTA anda sudah di kuasakan kepada pihak kami selaku kuasa hukum anda.

Selama mengikuti proses program di Bima Arya Law Office, untuk perihal penagihan Deskcall dan penagihan lapangan akan kami backup, supaya nasabah bisa fokus menabung untuk pelunasan.

Karena uang fee digunakan untuk kebutuhan operasional selama proses mediasi sampai dengan keluarnya approval persetujuan program keringanan.termasuk untuk petugas penagihan lapangan.yang nantinya pun anda akan di berikan kuitansi dan surat kuasa (minimal sudah ada DP yang masuk). Dan jika memang kami tidak bertanggung jawab silahkan di proses ke pihak yang berwajib. Dengan Uang fee yang di berikan di awal Anda akan mendapatkan keuntungan : Mendapatkan perlindungan baik dari aspek hukum maupun bagian penagihan telepon dan lapangan. Keringanan membayar hutang. Kenyamanan ketika menabung untuk pembayaran pelunasan.

Waktu yang di butuhkan untuk program keringanan tersebut 3 sampai 8 bulan. (*bisa juga kurang tergantung dari status akun di bank yang bersangkutan).

Karena selama periode waktu tersebut kami tidak menyarankan anda untuk melakukan pembayaran minimum payment, dan selama waktu itu juga kami menyarankan anda untuk menabung agar ketika program keringanan telah di setujui anda dapat langsung melunasi hutang.

Ketika sudah masuk pada masa program turun anda akan kami hubungi mengenai kesiapan dana untuk pelunasan, jika Anda belum ada dana maka kami akan menunggu kesiapan dana dari Anda.

Selama nasabah masih ada itikad baik untuk melakukan pelunasan, maka status BI diperbankan akan tetap baik.