#

Services

01

#

Kami berikan 3 strategi melunasi hutang bank

Bima Arya Law Office

02

#

Persyaratan

Bima Arya Law Office


#

KTP

( Fotocopy Identitas )

#

Materai

Materai 10.000

#

Fotocopy billing statement

Fotocopy billing statement terakhir (untuk kartu kredit) dan surat kontrak pada saat pertama kali di acc untuk KTA.

#

Lawyer fee

Untuk total tagihan kurang dari atau sama dengan Rp 5.000.000,- feenya sebesar Rp 750.000,- sedangkan total tagihan diatas Rp 5.000.000,- dikenakan feenya 15% dari total tagihan terakhir (dihitung perkartu), fee dibayar dimuka sebagai biaya operasional. (Fee dapat diangsur/di nego jika total fee diatas Rp 50.000.000,-)(hanya sekali bayar & tidak ada tambahan biaya lainnya)